Friday, 3 July 2015
Friday, 2 January 2015
Cara Membuat PCB
January 02, 2015
owner
Untuk membuat PCB dibutuhkan beberapa alat dan bahan sebagai berikut.
Keyword :
Cara membuat pcb
proses etching
cara membuat pcb manual
cara melarutkan pcb
larutan pcb
- PCB Polos
- Cairan kimia HCL + H2O2 + Air
- Sarung tangan plastik & Masker
- Wadah Plastik
- Bor PCB
- Solder
- Timah & Pasta solder
- Komponen yang akan dipasangkan
- Gambarkan dulu skema rangkaian pada PCBnya
- Mulai Campurkan cairan yang akan melarutkan pcb. Disini saya menggunakan larutan HCL + H2O2 + Air dengan takaran 1 : 2 : 4. Tapi sebelum melakukan itu demi keselamatan kerja lebih baik gunakan dulu masker dan sapu tangan.
- Setelah larutannya dicampurkan, masukkan larutan tersebut kedalam wadah plastik persegi yang lebih luas daripada pcb.
- Masukkan pcb kedalam wadah plastik berisi larutan
- Untuk mempercepat proses etching, gerak gerakkan wadah agar larutannya mengalir semua ke pcb
- Jika pada papan PCB sudah mulai tembus cahaya itu berarti proses etching sudah selesai
- Gosok PCB menggunakan amplas sambil disiram air agar tintanya hilang
- Lubangi pcb dengan bor, masukkan komponen elektronika dan mulai menyolder.
Keyword :
Cara membuat pcb
proses etching
cara membuat pcb manual
cara melarutkan pcb
larutan pcb
Tuesday, 21 October 2014
UU No.1 Thn 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
October 21, 2014
owner
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :- "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
- "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
- "pengusaha" ialah :
- orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
- "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
- "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di
mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
- Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk :
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
- Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
- Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
- Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8
- Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
- Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
- Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja
baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
- Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
- Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas
dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :- secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
- Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada
pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Sunday, 17 August 2014
Jenis dan Metode Komunikasi Dalam Jaringan
August 17, 2014
owner
Macam-Macam Metode Koneksi Internet
1. Koneksi Dial Up
Komputer yang dilengkapi dengan modem analog dapat melakukan dial up, yaitu menghubungi server milik ISP untuk memperoleh akses internet. Koneksi dial-up tidak hanya menggunakan jalur telepon rumah (PSTN), tetapi juga bisa menggunakan telepon genggam berteknologi CDMA.
Pertama-tama, komputer melalui modem melakukan pemanggilan telepon (dial-up) ke ISP. Setelah terhubung, komputer akan memperoleh akses internet dari ISP tersebut. Untuk mengakhiri koneksi internet, dilakukan dengan memutuskan hubungan telepon. Pelanggan akan dibebani biaya pulsa telepon plus layanan ISP yang jumlahnya bervariasi tergantung lamanya koneksi.
Modem dial up mengubah sinyal digital dari komputer menjadi sinyal suara (sinyal analog) yang ditransmisikan melalui kabel telepon atau sebaliknya. Itu sebabnya, pada saat koneksi internet berlangsung, kamu tidak bisa menerima atau melakukan panggilan. Modem dial up umumnya diklasifikasikan berdasarkan jumlah bit data yang dapat dikirim per detik (bps, bit per second). Dengan adanya pembatasan interferensi sinyal suara, kecepatan modem dial up maksimum adalah 56 kbps.
Koneksi dengan metode ini paling mudah dilaksanakan, sehingga jangkauannya cukup luas. Kekurangan paling mendasar adalah masalah kecepatan koneksi. Kualitas jaringan telepon yang terpasang sangat berpengaruh pada kualitas koneksi. Hal ini disebabkan karena lebar pita frekuensi yang dipakai rentan terhadap gangguan (noise) yang ditimbulkan dari lingkungan. Meski demikian, masih banyak orang yang mempergunakan layanan dial up karena tidak tersedia layanan hubungan kecepatan tinggi akibat keterbatasan biaya atau karena keadaan geografis yang tidak memungkinkan.
2. ADSL (Kecepatan Akses Internet-ADSL)
ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) adalah suatu teknologi modem yang bekerja pada frekuensi antara 34 kHz sampai 1104 kHz. Inilah penyebab utama perbedaan kecepatan transfer data antara modem ADSL dengan modem konvensional (yang bekerja pada frekuensi di bawah 4 kHz). Keuntungan ADSL adalah memberikan kemampuan akses internet berkecepatan tinggi dan suara/fax secara simultan (di sisi pelanggan dengan menggunakan splitter untuk memisahkan saluran telepon dan saluran modem).
Berapakah Bandwith maksimum yang didapat apabila kita menggunakan akses internet menggunakan ADSL: Untuk line rate 384 kbps, bandwidth maksimum yang didapatkan mendekati 337 kbps, Untuk line rate 384 kbps, throughput rata-rata (kecepatan download) yang bisa didapatkan sekitar 40 Kb/s, Untuk line rate 512 kbps, bandwidth maksimum yang didapatkan mendekati 450 kbps. Untuk line rate 512 kbps, throughput rata-rata (kecepatan download) yang bisa didapatkan sekitar 52 Kb/s.
3. Koneksi dengan Jaringan Leased Line
Jaringan internet leased line artinya jaringan yang tersedia untuk mengakses internet selama 24 jam sehari. Hal ini berbeda dengan dial up, di mana akses internet hanya tersedia pada saat kamu melakukan hubungan ke ISP. Oleh karena itu jaringan leased line juga sering disebut sebagai jaringan dedicated line, yaitu jaringan yang dikhususkan untuk koneksi internet. Jaringan leased line dapat menggunakan jaringan telepon, kabel khusus untuk internet, maupun koneksi wireless. Untuk jaringan yang menggunakan kabel, tersedia layanan ISDN dan DSL. Perhatikan uraian berikut ini!
ISDN merupakan komunikasi melalui jaringan telepon yang dapat memisahkan aplikasi suara (data analog) dengan data nonsuara seperti teks, gambar, dan video (data digital) pada jaringan yang sama. ISDN dikembangkan pada jaringan telepon. Modem ISDN tidak mengubah data digital menjadi data analog atau sebaliknya seperti pada modem dial up (tidak ada proses modulasi dan demodulasi). Modem ISDN hanya memproses data digital antara komputer dengan jaringan ISDN. Kecepatan transfer data dengan layanan ini mencapai 128 kbps, lebih cepat bila dibandingkan dengan kecepatan koneksi dial up.
Cara kerja koneksi jenis ini mirip dengan ISDN, yaitu dengan menumpangkan sinyal transmisi data frekuensi tinggi yang membawa data digital di saluran telepon. Pada bagian pelanggan dipasang pemisah sinyal (splitter) yang memisahkan sinyal frekuensi tinggi agar tidak mengganggu sinyal pembicaraan dan sinyal fungsi operasional pesawat telepon. Dengan demikian, kamu tetap bisa melakukan panggilan telepon ketika sedang berinternet. Sinyal data frekuensi tinggi diproses dalam modem DSL guna melangsungkan koneksi internet antara pelanggan dengan ISP.
Modem DSL langsung terhubung dengan ISP dari pertama dihidupkan dan menjaga koneksi ini tetap berlangsung. Kebanyakan modem ini mampu membagi koneksi internet dari ISP ke beberapa komputer menggunakan port Lokal Area Network (LAN) atau wireless LAN.
Kecepatan DSL mencapai ratusan kbps hingga beberapa Mbps. Ada dua jenis teknologi DSL, yaitu ASDL (Asymmetric Digital Subscriber Line) dan SSDL (Symmetric Digital Subscriber Line). Selain itu tersedia juga layanan DSL yang lebih cepat dibandingkan DSL standar, yaitu HDSL (High data-rate DSL) dan VDSL (Very high data-rate DSL).
4. Satelite VSAT,
Koneksi menggunakan satelite merupakan koneksi yang cukup cepat namun termahal. Koneksi ini kita harus menggunakan sebuah payung [ parabola khusus ] untuk menangkap signal satelit.
- kecepatan dari 64 hingga 2mb [ berlaku hanya di Indonesia ] international lebih dari 2mb.
- biaya fix rate bulanan by speed for unlimited use.
- lokasi ditentukan oleh ISP yang menyediakan fasilitas ini.
5. HANDPHONE
Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan handphone. Dapat dihubungkan melalui Bluetooth maupun usb cable data. Saat online jalur telepon juga tidak terganggu. Bisa menggunakan jaringan GSM maupun CDMA. GSM dapat lebih cepat dengan teknologi 3G atau bahkan teknologi terbaru high speed 3,5G. Sedangkan CDMA menggunakan teknologi CDMA 2000 1x hampir setara dengan 3G. Perhitungan biaya hampir sama semua yaitu menggunakan sistem perhitungan per kilobyte. Kecepatan mulai dari 64kb – 2mb.
6. WIFI / Hotspot,
Jenis koneksi ini mulai heboh akhir-akhir ini. Dibeberapa kafe, mal berlomba-lomba memberikan fasilitas ini bahkan gratis untuk para pengunjung / langganan mereka. Wi-fi ini bisa terkoneksi apabila kita memiliki modem WIFI, biasanya notebook jadul belum ada jangan sedih bisa dibeli kok slot pcmci atau colokan usb. Kalau notebook baru biasanya sudah build in semua, dan handphone smartphone khususnya telah memiliki wifi build in juga. sehingga bisa langsung dapat digunakan.
- biaya GRATIS (kalo penyedianya kasi gratis. Kalo bayar maka biasanya di hitung oleh jumlah kb
yang digunakan, model seperti isi voucher hp. semua ini tergantung kepada ISP / penyedia jasa
internet)
- kecepatan 11mb — 100mb [ semacam lan card ]
- lokasi biasanya di mall, cafe, dan tempat yang ada memang kita telah tahu, misalnya kantor,
rumah.
7. Cable Modem
Cable Modem merupakan modem yang menyediakan dua arah komunikasi sata melalui frekuensi radio (RF) pada infrastruktur saluran CATV (Cable TV). Kabel modem ini terutama digunakan untuk memberikan akses internet broadband dalam bentuk internet cable dengan mengambil bandwidth yang tinggi dari jaringan televisi kabel.
Wednesday, 30 July 2014
Kisah Nabi Syith Putra Nabi Adam a.s
July 30, 2014
owner
Setelah terbunuhnya Habil oleh saudaranya, Qabil, kemudian Siti Hawa melahirkan anak kembar lagi. Yang laki-laki diberi nama Syits (dalam bahasa Arab dan ‘Ibrani) atau Syats (dalam bahasa Suryani). Sedangkan yang perempuan diberi nama ‘Azura.
Pengarang kitab Qasas al-Anbiya (hal. 59) menyebutkan bahwa setelah menderita sakit selama 11 hari, Nabi Adam wafat. Ketika masih sakit, Nabi Adam berwasiat kepada Syits untuk menggantikan posisi kepemimpinannya. Nabi Adam juga mengingatkan Syits untuk menjaga kerahasiaan pelimpahan mandat ini agar jangan sampai diketahui oleh Qabil, si pendengki.
Menurut keterangan Ibnu ‘Abbas, ketika Syits dilahirkan, Nabi Adam sudah berusia 930 tahun. Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan, kecerdasan, ketakwaan dan kepatuhan dibandingkan dengan semua anaknya yang lain.
Sebagai Nabi, Syits menerima perintah-perintah dari Allah yang tertulis dalam 50 sahifah. Demikian keterangan dari Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari sebagaimana dikutip dalam Tarikh Thabari (Jil. I, hal. 152).
Patut kita perhatikan bahwa dalam memilih pemimpin, Nabi Adam menjadikan ketakwaan, kecerdasan dan ketaatan sebagai kriteria utama. Nabi Adam mengebawahkan faktor usia, postur tubuh, kekuatan fisik dan aspek-aspek lainnya.
Nasehat Nabi Adam A.S kepada Syits A.S
(1) Janganlah kamu merasa tenang dan aman hidup di dunia. Karena aku merasa tenang hidup di surga yang bersifat abadi, ternyata aku dikeluarkan oleh Allah daripadanya.
(2) Janganlah kamu bertindak menurut kemauan hawa istri-sitri kamu. Karena aku bertindak menurut kesenangan hawa istriku, sehingga aku memakan pohon terlarang, lalu aku menjadi menyesal.
(3) Setiap perbuatan yang kamu lakukan, renungkan terlebih dahulu akibat yang akan ditimbulkan. Seandainya aku merenungkan akibat suatu perkara, tentu aku tidak tertimpa musibah seperti ini.
(4) Ketika hati kamu merasakan kegamangan akan sesuatu, maka tinggalkanlah ia. Karena ketika aku hendak makan syajarah, hatiku) merasa gamang, tetapi aku tidak menghiraukannya, sehingga aku benar-benar menemui penyesalan.
(5) Bermusyawarahlah mengenai suatu perkara, karena seandainya aku bermusyawarah dengan para malaikat, tentu aku tidak akan tertimpa musibah.
Semua yang terurai di atas adalah cara dan sarana. Pembaca, bisa mencari cara dan sarana di tempat yang lebih baik. Namun menjaga hati, wajib bagi kita. Karena, hatilah yang akan mewarnai seluruh anggota badan lainnya, berikut output yang dihasilkannya.
Dalam Kisah Lain di cetus kan :
Wahab bin Munabbih mengatakan, ketika Adam meninggal, Syits telah berusia 400 tahun. Dia telah diberi tabut, tali, pedang, dan kudanya yang bernama Maimun yang telah diturunkan kepadanya dari surga. Apabila kuda itu meringkik, semua binatang yang melata di bumi menyambutnya dengan tasbih. Syits telah diwasiati untuk memerangi saudaranya, Qabil. Dia pergi untuk memerangi Qabil dan akhirnya perang itu pun berkecamuk. Itulah perang pertama yang terjadi antara anak-anak Adam di muka bumi. Dalam peperangan itu, Syits memperoleh kemenangan dan dia menawan Qabil.
Qabil sebagai tawanan berkata, “Wahai Syits, jagalah persaudaraan di antara kita.” Syits berkata, “Mengapa engkau sendiri tidak menjaganya? Engkau telah membunuh saudaramu, Habil.” Kemudian Qabil ditawan oleh Syits; kedua tanganya dibelenggu di atas pundaknya, dan dia ditahan di tempat yang panas sampai meninggal. Anak-anak Qabil bermaksud menguburkannya. Tiba-tiba Iblis datang kepada mereka dalam rupa malaikat. Iblis berkata kepada mereka, “Jangan dikubur di dalam bumi.”
Iblis membawakan dua batu hablur yang telah dilubangi tengah-tengahnya. Dia menyuruh mereka memasukkan Qabil ke dalam ruang antara dua batu hablur itu, memakaikannya pakaian terindah dan meminyakinya dengan ramuan-ramuan tertentu sehingga dia tidak akan mengering. Lalu Iblis menyuruh mereka menyimpannya di sebuah rumah, diletakkan di atas kursi yang terbuat dari emas dan memerintahkan kepada setiap orang yang masuk ke rumah itu untuk bersujud kepadanya sebanyak tiga kali. Iblis memerintahkan kepada mereka untuk merayakan upacara setiap tahun untuknya dan berkumpul di sekitarnya. Kemudian Iblis mewakilkan urusan ini kepada setan. Setan itulah yang kemudian berkomunikasi dengan mereka sehingga manusia terus-menerus sujud kepada Qabil.
Sementara Syits, setelah dia menunaikan tugasnya memerangi Qabil, pulang ke negeri Hindi (India) dan menetap di sana sebagai juru pemutus yang adil di antara manusia.
Wahab bin Munabbih mengatakan bahwa Hawa, istri Adam, meninggal di zaman anaknya, Syits. Setelah meninggalnya Adam, Hawa tidak hidup lama, hanya setahun, dan meninggal di hari Jumat dalam waktu yang sama ketika dia diciptakan. Diriwayatkan bahwa Hawa dikuburkan berdekatan dengan Adam. Setelah kepergian mereka, Allah menurunkan 50 sahifah kepada Syits. Dialah orang pertama yang mengeluarkan kata-kata hikmah. Dialah yang pertama kali melakukan transaksi dengan emas dan perak dan orang pertama yang memperkanalkan jual beli, membuat timbangan, dan takaran. Dan dialah orang pertama yang menggali barang tambang dari dalam bumi.
Selanjutnya, Syits mempunyai seorang anak laki-laki yang diberi nama Anusy. Di kening Syits terdapat cahaya Muhammad saw yang berpindah kepadanya dari Adam. Setelah Anusy lahir, cahaya tersebut berpindah ke keningnya. Oleh karena itu, Syits tahu bahwa ajalnya sudah dekat. Dia melihat rambut-rambut yang diberikan oleh Adam dan ternyata dia melihat rambut-rambut tersebut telah memutih. Maka, pada tahun itu Syits meninggal dunia dalam umur 900 tahun.
Wahab bin Munabbih mengatakan, setelah Syits meninggal, dia digantikan oleh anaknya, Anusy. Sebelum meninggal, Syits menyerahkan tabut, tali, suhuf, dan cincin kepada Anusy. Anusy berperilaku dengan baik dan memutuskan dengan benar. Kemudian dia menikah dengan seorang wanita yang kemudian mengandung seorang anak. Setelah anak itu lahir, cahaya Muhammad saw yang ada pada Anusy pindah ke wajahnya. Anak tersebut diberi nama Qainan. Anusy terus melakukan kebiasaannya sampai dia menemui ajalnya. Sebelum meninggal, dia serahkan tabut dan shuhuf kepada anaknya, Qainan. Dia memberi wasiat dan mengangkatnya sebagai pengganti setelahnya.
Wahab bin Munabbih mengatakan, setelah Qainan diangkat menjadi pemimpin setelah bapaknya, dia muncul di antara manusia dengan adil. Menjalankan perilaku yang baik, kemudian menikah dengan seorang wanita yang bernama Uthnuk. Dari pernikahan tersebut, Uthnuk mengandung seorang anak laki-laki. Setelah lahir, anak tersebut diberi nama Mahlaila dan cahaya Muhammad saw pindah ke keningnya. Selanjutnya, Qainan sakit, yang membawanya kepada kematian. Maka, dia serahkan tabut dan suhuf kepada anaknya dan mengangkatnya sebagai penggantinya. Berikutnya Mahlaila meninggal dan cahaya beralih ke anaknya yang bernama Yarid. Yarid pun meninggal dan cahaya itu berpindah ke anaknya yang bernama Ukhnukh, yang kemudian dikenal dengan Idris.
Source :Kishashul Anbiya Blog
Pengarang kitab Qasas al-Anbiya (hal. 59) menyebutkan bahwa setelah menderita sakit selama 11 hari, Nabi Adam wafat. Ketika masih sakit, Nabi Adam berwasiat kepada Syits untuk menggantikan posisi kepemimpinannya. Nabi Adam juga mengingatkan Syits untuk menjaga kerahasiaan pelimpahan mandat ini agar jangan sampai diketahui oleh Qabil, si pendengki.
Menurut keterangan Ibnu ‘Abbas, ketika Syits dilahirkan, Nabi Adam sudah berusia 930 tahun. Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan, kecerdasan, ketakwaan dan kepatuhan dibandingkan dengan semua anaknya yang lain.
Sebagai Nabi, Syits menerima perintah-perintah dari Allah yang tertulis dalam 50 sahifah. Demikian keterangan dari Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari sebagaimana dikutip dalam Tarikh Thabari (Jil. I, hal. 152).
Patut kita perhatikan bahwa dalam memilih pemimpin, Nabi Adam menjadikan ketakwaan, kecerdasan dan ketaatan sebagai kriteria utama. Nabi Adam mengebawahkan faktor usia, postur tubuh, kekuatan fisik dan aspek-aspek lainnya.
Nasehat Nabi Adam A.S kepada Syits A.S
(1) Janganlah kamu merasa tenang dan aman hidup di dunia. Karena aku merasa tenang hidup di surga yang bersifat abadi, ternyata aku dikeluarkan oleh Allah daripadanya.
(2) Janganlah kamu bertindak menurut kemauan hawa istri-sitri kamu. Karena aku bertindak menurut kesenangan hawa istriku, sehingga aku memakan pohon terlarang, lalu aku menjadi menyesal.
(3) Setiap perbuatan yang kamu lakukan, renungkan terlebih dahulu akibat yang akan ditimbulkan. Seandainya aku merenungkan akibat suatu perkara, tentu aku tidak tertimpa musibah seperti ini.
(4) Ketika hati kamu merasakan kegamangan akan sesuatu, maka tinggalkanlah ia. Karena ketika aku hendak makan syajarah, hatiku) merasa gamang, tetapi aku tidak menghiraukannya, sehingga aku benar-benar menemui penyesalan.
(5) Bermusyawarahlah mengenai suatu perkara, karena seandainya aku bermusyawarah dengan para malaikat, tentu aku tidak akan tertimpa musibah.
Semua yang terurai di atas adalah cara dan sarana. Pembaca, bisa mencari cara dan sarana di tempat yang lebih baik. Namun menjaga hati, wajib bagi kita. Karena, hatilah yang akan mewarnai seluruh anggota badan lainnya, berikut output yang dihasilkannya.
Dalam Kisah Lain di cetus kan :
Wahab bin Munabbih mengatakan, ketika Adam meninggal, Syits telah berusia 400 tahun. Dia telah diberi tabut, tali, pedang, dan kudanya yang bernama Maimun yang telah diturunkan kepadanya dari surga. Apabila kuda itu meringkik, semua binatang yang melata di bumi menyambutnya dengan tasbih. Syits telah diwasiati untuk memerangi saudaranya, Qabil. Dia pergi untuk memerangi Qabil dan akhirnya perang itu pun berkecamuk. Itulah perang pertama yang terjadi antara anak-anak Adam di muka bumi. Dalam peperangan itu, Syits memperoleh kemenangan dan dia menawan Qabil.
Qabil sebagai tawanan berkata, “Wahai Syits, jagalah persaudaraan di antara kita.” Syits berkata, “Mengapa engkau sendiri tidak menjaganya? Engkau telah membunuh saudaramu, Habil.” Kemudian Qabil ditawan oleh Syits; kedua tanganya dibelenggu di atas pundaknya, dan dia ditahan di tempat yang panas sampai meninggal. Anak-anak Qabil bermaksud menguburkannya. Tiba-tiba Iblis datang kepada mereka dalam rupa malaikat. Iblis berkata kepada mereka, “Jangan dikubur di dalam bumi.”
Iblis membawakan dua batu hablur yang telah dilubangi tengah-tengahnya. Dia menyuruh mereka memasukkan Qabil ke dalam ruang antara dua batu hablur itu, memakaikannya pakaian terindah dan meminyakinya dengan ramuan-ramuan tertentu sehingga dia tidak akan mengering. Lalu Iblis menyuruh mereka menyimpannya di sebuah rumah, diletakkan di atas kursi yang terbuat dari emas dan memerintahkan kepada setiap orang yang masuk ke rumah itu untuk bersujud kepadanya sebanyak tiga kali. Iblis memerintahkan kepada mereka untuk merayakan upacara setiap tahun untuknya dan berkumpul di sekitarnya. Kemudian Iblis mewakilkan urusan ini kepada setan. Setan itulah yang kemudian berkomunikasi dengan mereka sehingga manusia terus-menerus sujud kepada Qabil.
Sementara Syits, setelah dia menunaikan tugasnya memerangi Qabil, pulang ke negeri Hindi (India) dan menetap di sana sebagai juru pemutus yang adil di antara manusia.
Wahab bin Munabbih mengatakan bahwa Hawa, istri Adam, meninggal di zaman anaknya, Syits. Setelah meninggalnya Adam, Hawa tidak hidup lama, hanya setahun, dan meninggal di hari Jumat dalam waktu yang sama ketika dia diciptakan. Diriwayatkan bahwa Hawa dikuburkan berdekatan dengan Adam. Setelah kepergian mereka, Allah menurunkan 50 sahifah kepada Syits. Dialah orang pertama yang mengeluarkan kata-kata hikmah. Dialah yang pertama kali melakukan transaksi dengan emas dan perak dan orang pertama yang memperkanalkan jual beli, membuat timbangan, dan takaran. Dan dialah orang pertama yang menggali barang tambang dari dalam bumi.
Selanjutnya, Syits mempunyai seorang anak laki-laki yang diberi nama Anusy. Di kening Syits terdapat cahaya Muhammad saw yang berpindah kepadanya dari Adam. Setelah Anusy lahir, cahaya tersebut berpindah ke keningnya. Oleh karena itu, Syits tahu bahwa ajalnya sudah dekat. Dia melihat rambut-rambut yang diberikan oleh Adam dan ternyata dia melihat rambut-rambut tersebut telah memutih. Maka, pada tahun itu Syits meninggal dunia dalam umur 900 tahun.
Wahab bin Munabbih mengatakan, setelah Syits meninggal, dia digantikan oleh anaknya, Anusy. Sebelum meninggal, Syits menyerahkan tabut, tali, suhuf, dan cincin kepada Anusy. Anusy berperilaku dengan baik dan memutuskan dengan benar. Kemudian dia menikah dengan seorang wanita yang kemudian mengandung seorang anak. Setelah anak itu lahir, cahaya Muhammad saw yang ada pada Anusy pindah ke wajahnya. Anak tersebut diberi nama Qainan. Anusy terus melakukan kebiasaannya sampai dia menemui ajalnya. Sebelum meninggal, dia serahkan tabut dan shuhuf kepada anaknya, Qainan. Dia memberi wasiat dan mengangkatnya sebagai pengganti setelahnya.
Wahab bin Munabbih mengatakan, setelah Qainan diangkat menjadi pemimpin setelah bapaknya, dia muncul di antara manusia dengan adil. Menjalankan perilaku yang baik, kemudian menikah dengan seorang wanita yang bernama Uthnuk. Dari pernikahan tersebut, Uthnuk mengandung seorang anak laki-laki. Setelah lahir, anak tersebut diberi nama Mahlaila dan cahaya Muhammad saw pindah ke keningnya. Selanjutnya, Qainan sakit, yang membawanya kepada kematian. Maka, dia serahkan tabut dan suhuf kepada anaknya dan mengangkatnya sebagai penggantinya. Berikutnya Mahlaila meninggal dan cahaya beralih ke anaknya yang bernama Yarid. Yarid pun meninggal dan cahaya itu berpindah ke anaknya yang bernama Ukhnukh, yang kemudian dikenal dengan Idris.
Source :Kishashul Anbiya Blog
Sunday, 20 July 2014
Chord Ipang - Akhirnya Jatuh Cinta
July 20, 2014
owner
Intro : A D A D
A D
Semua terjadi tak ku sadari
A D
Tak terfikir apa lagi mimpi
A C#m F#m E D E
Tapi ternyata kini ku tak lagi berdaya
Semua terjadi tak ku sadari
A D
Tak terfikir apa lagi mimpi
A C#m F#m E D E
Tapi ternyata kini ku tak lagi berdaya
A D
Kemanapun pergi kau hantui
A D
Jadi tak bisa buat kulupakan
A C#m F#m E D E
Kau memang beda dari yang pernah kurasakan
Kemanapun pergi kau hantui
A D
Jadi tak bisa buat kulupakan
A C#m F#m E D E
Kau memang beda dari yang pernah kurasakan
Reff
A E Bm
Hanya kau yang bisa
A E Bm
Merubah hati ku
A E F#m
Tak mungkin ada lagi
E D E
Yang mampu membuat ku seperti ini
A E Bm
Hanya kau yang bisa
A E Bm
Merubah hati ku
A E F#m
Tak mungkin ada lagi
E D E
Yang mampu membuat ku seperti ini
A D
Tak berharap bisa jatuh cinta
A D
Tapi kau datang menawarkan cinta
A C#m F#m E D E
Sampai tak sanggup lagi diriku menahannya
Tak berharap bisa jatuh cinta
A D
Tapi kau datang menawarkan cinta
A C#m F#m E D E
Sampai tak sanggup lagi diriku menahannya
Balik ke Reff
D E
Semua berubah saat bersama mu
D A
Tak mungkin ku dapat kalau tanpa mu
D E
Sangat ku nikmati mencintai mu
B Bm
Sangat ku nikmati bersama mu
Semua berubah saat bersama mu
D A
Tak mungkin ku dapat kalau tanpa mu
D E
Sangat ku nikmati mencintai mu
B Bm
Sangat ku nikmati bersama mu
Balik ke Reff 2x
A D
Semua terjadi tak ku sadari
A D
Tak terfikir apa lagi mimpi
A C#m F#m E D
Tapi ternyata kini aku sudah bersama mu
Semua terjadi tak ku sadari
A D
Tak terfikir apa lagi mimpi
A C#m F#m E D
Tapi ternyata kini aku sudah bersama mu











