Saturday, 19 March 2016

Tafsir Quran Surah Al Ahzab ayat 69

QS Al Ahzab 33 : 69
 
 Diambil dari Hadis Al-Bukhari dalam sanadnya

Telah bercerita kepadaku Ishaq bin Ibrahim telah bercerita kepada kami Rauh bin 'Ubadah telah bercerita kepada kami 'Auf dari Al Hasan, Muhammad dan Khilas dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Nabi Musa 'Alaihissalam adalah seorang pemuda yang sangat pemalu dan senantiasa badannya tertutup sehingga tidak ada satu pun dari bagian badannya yang terbuka karena sangat pemalunya. Pada suatu hari ada orang-orang dari Bani Isra'il yang mengolok-oloknya. Mereka berkata; "Sesungguhnya tidaklah dia ini menutupi tubuhnya melainkan karena kulit tubuhnya sangat jelek, bisa jadi karena menderita sakit kusta, bisul atau penyakit-penyakit lainnya". Sungguh Allah ingin membebaskan Nabi Musa dari apa yang mereka katakan terhadap Musa, sehingga pada suatu hari dia mandi sendirian dengan talanjang dan meletakkan pakaiannya di atas batu. Maka mandilah dia dan ketika telah selesai dia beranjak untuk mengambil pakaiannya namun batu itu telah melarikan pakaiannya. Maka Musa mengambil tongkatnya dan mengejar batu tersebut sambil memanggil-manggil; "Pakaianku, wahai batu. Pakaianku, wahai batu". Hingga akhirnya dia sampai ke tempat kerumunan para pembesar Bani Isra'il dan mereka melihat Musa dalam keadaan telanjang yang merupakan sebaik-baiknya ciptaan Allah. Dengan kejadian itu Allah membebaskan Musa dari apa yang mereka katakan selama ini. Akhirnya batu itu berhenti lalu Musa mengambil pakaiannya dan memakainya. Kemudian Musa memukuli batu tersebut dengan tongkatnya. Sungguh demi Allah, batu tersebut masih tampak bekas pukulan Musa, tiga, empat atau lima pukulan. Inilah di antara kisah Nabi Musa 'Alaihissalam seperti difirmankan Allah Ta'ala: ("Wahai orang-orang beriman janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang mengolok-olok (menyakiti) Musa lalu Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan") (QS al-Ahzab ayat 69).

Thursday, 17 March 2016

Syafaat Janin yang Gugur kepada Ibunya di Hari Berbangkit



Perasaan sedih yang mendalam dirasakan oleh seorang ibu jika ia mengalami keguguran kandungannya. Buah hati yang dinanti-nanti ternyata ditakdirkan tidak terlahir ke dunia. Akan tetapi ada hiburan yang diberikan oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yaitu surga atas pahala kesabaran atas musibah tersebut. Bagi para ibu yang mengalami musibah ini agar bersabar dan bagi petugas kesehatan seperti bidan, dokter dan perawat muslim bisa segera memberikan nasihat dan hiburan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya (سرره) apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut)(HR. Ibnu Majah no. 1690)Perlu diketahui, hadist ini masih diperselisihkan ulama mengenai keshahihahnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa’iz, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 3/57. Di dhaifkan oleh An-Nawawi dalam Al-Khulashah 2/1066, Al-‘Iraqi dalam Mugnil Asfaar 1/373 dan Al-Bushari dalam Mishbahuz zujajah.Mengenai Makna ari-ari (سرة/ jamaknyaسرر), berkata Al-Mubarak bin Muhahamd Al-Jazari,
وهي ما يبْقى بعد القَطع ممَّا تقطعه القَابِلةوالسَّرَرُ ما تَقْطعه وهو السُّر بالضم أيضا
“Yaitu apa yang tersisa setelah pemotongan dari apa yang dipotong oleh bidan/dukun beranak. Dan “As-sarar” adalah apa yang dai potong disebut juga As-sur dengan dhommah.”[1]
Makna keguguranSyaikh Kholid Bin Ali Al Musyaiqi menjelaskan,
السقط في اللغة: هو الولد الخارج من بطن أمه لغير تمام،. وفي الاصطلاح: هو الجنين الذي يسقط من بطن أمه ميتاً.
“Keguguran secara bahasa yaitu anak yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna, secara istilah janin yang keluar/guur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”[2]
Makna yang benar dengan penguat dalil-dalil yang lainMeskipun Imam An-Nawawi rahimahullah mendhaifkan hadits ini, akan tetapi beliau menyetujui maknanya, beliau berkata,
موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار ، وكذا السقطُ
“Kematian salah seroang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikianpula janin yang keguguran[3]
Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata,
وقد نص بعض العلماء على أن السقط يشفع في أبويه يوم القيامة
“Sebagian ulama menegaskan bahwa janin yang keguguran akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat”[4]
Pendapat ini semakin kuat jika janin yang keguguran sudah berumur 4 bulan lebih yaitu sudah ditiupkan ruh, sehingga berstatus sama seperti anak yang sudah lahir. Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa anak yang meninggal akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.
عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي
Dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.”[5]
Dalam riwayat lain.
يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم
Dikatakan kepada anak yang mati ini, ‘Masuklah ke dalam surga’. Kemudian si anak mengatakan, ‘Tidak, sampai orang tuaku masuk surga’. Kemudian disampaikan kepadannya, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian’.”[6]
Demikian semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
***

Pengaruh Setan Saat Sakaratul Maut

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika diusir oleh Allah, dan dicap sebagai pembangkang, dia bersumpah di hadapan Allah – dengan semangat hasad kepada Adam dan keturunannya –,
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ، ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ ، وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ ، وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).(QS. al-A’raf: 16 – 17)
Dalam hadis dari Abu Said al-Khuri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَالَ: وَعِزَّتِكَ يَا رَبِّ، لَا أَبْرَحُ أُغْوِي عِبَادَكَ مَا دَامَتْ أَرْوَاحُهُمْ فِي أَجْسَادِهِمْ، قَالَ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا أَزَالُ أَغْفِرُ لَهُمْ مَا اسْتَغْفَرُونِي
Iblis bersumpah, demi keagungan-Mu ya Rab, aku tidak akan pernah berhenti untuk menyesatkan hamba-hamba-Mu, selama ruh mereka masih dikandung jasad. Allah berfirman, “Demi keagungan dan kumuliaan-Ku, Aku akan senantiasa memberikan ampunan untuk mereka, selama mereka memohon ampun kepada-Ku.” (HR. Ahmad 11237 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Atas sumpah ini, iblis dan bala tentaranya sangat antusias untuk menyesatkan manusia. Terutama di suasana-suasana genting, ketika manusia di posisi sangat labil.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدَكُمْ عِنْدَ كُلِّ شَىْءٍ مِنْ شَأْنِهِ
Sesungguhnya setan mendatangi kalian dalam segala urusan kalian. (HR. Muslim 5423).
Setan Mendatangi Manusia Ketika Sakaratul Maut
Itulah detik-detik yang paling menentukan nasib manusia di akhirat. Karena semua amal dinilai berdasarkan ujungnya. Di saat itulah, setan tidak akan menyia-nyiakan kesempatan. Bisa jadi, dia akan mendatangi manusia ketika kematian. Karena itu, salah satu doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memohon perlindungan kepada Allah, agar tidak disesatkan setan ketika kematian.
Dalam salah satu doanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,
وَأَعُوذُ بِكَ أَن يَتَخَبَّطَنِي الشَّيطَانُ عِندَ المَوتِ
Aku berlindung kepada-Mu agar tidak disesatkan setan ketika kematian. (HR. Ahmad 8667, Abu Daud 1554 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Khithabi menjelaskan hadis di atas, dengan menyebutkan beberapa bentuk gangguan setan ketika mendekati kematian,
استعاذته عليه الصلاة والسلام من تخبط الشيطان عند الموت ، هو أن يستولي عليه الشيطان عند مفارقته الدنيا ، فيضله ويحول بينه وبين التوبة ، أو يعوقه عن إصلاح شأنه والخروج من مظلمة تكون قِبَله ، أو يؤيسه من رحمة الله تعالى ، أو يكره الموت ويتأسف على حياة الدنيا ، فلا يرضى بما قضاه الله من الفناء ، والنقلة إلى دار الآخرة ، فيختم له بسوء ، ويلقى الله وهو ساخط عليه .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari disesatkan setan ketika kematian, bentuknya adalah setan mengganggunya ketika dia hendak meninggal dunia. Lalu setan menyesatkannya, sehingga menghalangi dia untuk bertaubat, atau menutupi dirinya sehingga tidak mau memperbaiki urusannya atau memohon maaf dari kedzaliman yang pernah dia lakukan. Atau membuat dia merasa putus asa dari rahmat Allah. atau membuat dia benci dengan kematian dan merasa sedih meninggalkan hartanya, sehingga dia tidak ridha dengan keputusan Allah berupa kematian, dan menuju akhirat. Sehingga dia akhiri hidupnya dengan keburukan, lalu dia bertemu Allah dalam kondisi Dia murka kepada-Nya
Kemudian, al-Khithabi menegaskan,
وقد روي أن الشيطان لا يكون في حال أشد على ابن ادم منه في حال الموت ، يقول لأعوانه : دونكم هذا ، فإنه إن فاتكم اليوم لم تلحقوه بعد اليوم .
Diriwayatkan bahwa tidak ada kesempatan yang lebih diperhatikan setan untuk menyesatkan manusia, selain ketika kematiannya. Dia akan mengundang rekan-rekannya, “Kumpul di sini, jika kalian tidak bisa menyesatkannya pada hari ini, kalian tidak lagi bisa menggodanya selamanya.” (Aunul Ma’bud, 4/287).
Di sana ada beberapa kejadian yang dialami para ulama, ketika proses kematiannya, setan berusaha untuk menggodanya.
Diantaranya Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
Diceritakan oleh Abdullah putra Imam Ahmad,
Aku menghadiri proses meninggalnya bapakku, Ahmad. Aku membawa selembar kain untuk mengikat jenggot beliau. Beliau kadang pingsan dan sadar lagi. Lalu beliau berisyarat dengan tangannya, sambil berkata, “Tidak, menjauh…. Tidak, menjauh…” beliau lakukan hal itu berulang kali. Maka aku tanyakan ke beliau, “Wahai ayahanda, apa yang Anda lihat? Beliau menjawab,
إن الشيطان قائم بحذائي عاض على أنامله يقول: يا أحمد فُتَّنِي، وَأَنـاَ أَقُولُ: لَا بُعْدٌ لَا بُعْدٌ
“Sesungguhnya setan berdiri di sampingku sambil menggingit jarinya, dia mengatakan, ‘Wahai Ahmad, aku kehilangan dirimu (tidak sanggup menyesatkanmu).  Aku katakan: “Tidak, masih jauh…. Tidak, masih jauh….” (Tadzkirah Al-Qurthubi, Hal. 186)
Maksud cerita ini, setan hendak menyesatkan Imam Ahmad dengan cara memuji Imam Ahmad. Setan mengaku menyerah di hadapan Imam Ahmad, agar beliau menjadi ujub terhadap diri sendiri dan bangga terhadap kehebatannya. Tapi beliau sadar, ini adalah tipuan. Beliau tolak dengan tegas: “Tidak, saya masih jauh, tidak seperti yang kamu sampaikan….” tidak bisa kita bayangkan, andaikan ujian semacam ini menimpa tokoh agama atau orang awam di sekitar kita…
Termasuk juga, kejadian yang pernah dialami salah satu ulama Kordoba. Seperti yang diceritakan Imam al-Qurthubi,
“Saya mendengar guru kami, Abu Abbas Ahmad bin Umar di daerah perbatasan Iskandariyah bercerita: ‘Saya menjenguk saudara guruku, Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad di daerah Kordoba. Ketika itu beliau sedang sekarat. Ada yang mentalqin beliau: ucapkan: Laa ilaaha illallaah…
Tapi orang ini malah menjawab: Tidak… Tidak… Setelah beliau sadar, beliau bercerita: ‘Ada dua setan mendatangiku, satu di sebelah kanan dan satunya di sebelah kiri. Yang satu menyarankan: Matilah dengan memeluk Yahudi, karena itu adalah agama terbaik. Satunya berkata: Matilah memeluk Nasrani, karena itu adalah agama terbaik’. Lalu aku jawab: Tidak… Tidak…” (Tadzkirah al-Qurthubi, Hal. 187)
Memang tidak semua orang mengalaminya. Ada yang mengalami kejadian demikian dan ada yang tidak mengalami.  Namun setidaknya ini menjadi peringatan bagi kita akan betapa mencekamnya sakaratul maut. Karena yang menentukan status manusia adalah ujung hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا
“Nilai amal, dintentukan keadaan akhirnya.” (HR. Bukhari 6493, Ibn Hibban 339 dan yang lainnya)
Semoga Allah menyelamatkan kita dari semua tipu daya setan.
اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ
Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku di atas agama-Mu.
Allahu a’lam.

(sumber : https://konsultasisyariah.com/)

Friday, 3 July 2015

Blues Scale Pentatonic

Blues scale pentatonic, menurut pengamatan saya adalah minor pentatonic yang 1 oktafnya memiliki 1 nada blues. dibawah ini adalah scale pentatonic blues.



Friday, 2 January 2015

Cara Membuat PCB

Untuk membuat PCB dibutuhkan beberapa alat dan bahan sebagai berikut.

  1. PCB Polos
  2. Cairan kimia HCL + H2O2 + Air
  3. Sarung tangan plastik & Masker
  4. Wadah Plastik
  5. Bor PCB
  6. Solder
  7. Timah & Pasta solder
  8. Komponen yang akan dipasangkan
Setelah semua bahan siap, maka tinggal mengikuti langkah langkah dibawah ini :
  1. Gambarkan dulu skema rangkaian pada PCBnya 
     
  2. Mulai Campurkan cairan yang akan melarutkan pcb. Disini saya menggunakan larutan HCL + H2O2 + Air dengan takaran 1 : 2 : 4. Tapi sebelum melakukan itu demi keselamatan kerja lebih baik gunakan dulu masker dan sapu tangan.
  3. Setelah larutannya dicampurkan, masukkan larutan tersebut kedalam wadah plastik persegi yang lebih luas daripada pcb.
  4. Masukkan pcb kedalam wadah plastik berisi larutan
  5. Untuk mempercepat proses etching, gerak gerakkan wadah agar larutannya mengalir semua ke pcb
  6. Jika pada papan PCB sudah mulai tembus cahaya itu berarti proses etching sudah selesai

  7. Gosok PCB menggunakan amplas sambil disiram air agar tintanya hilang
  8. Lubangi pcb dengan bor, masukkan komponen elektronika dan mulai menyolder.


Keyword :
Cara membuat pcb
proses etching
cara membuat pcb manual
cara melarutkan pcb
larutan pcb

Tuesday, 21 October 2014

UU No.1 Thn 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
  2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
  3. "pengusaha" ialah :
    1. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    2. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    3. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
  4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
  5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
  1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
    1. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
    2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
    3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
    4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
    5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
    6. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
    7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
    8. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
    9. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
    10. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
    11. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
    12. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
    13. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
    14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
    15. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
    16. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
    17. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
    18. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 
    1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
    2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
    3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
    4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
    5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
    6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
    7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
    8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
    9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
    10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
    11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
    12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
    13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
    14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
    15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
    16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
    17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
    18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
  2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
  2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
  1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
  2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
  1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
  2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
  3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
  1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
  3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
  1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
    2. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
    3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    4. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
  3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
  4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
  1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
  2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
  1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
  1. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  3. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
  1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
  2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd
SOEHARTO